Menindaklanjuti Surat Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran Direktorat Riset, Teknologi, dan Pengabdian kepada Masyarakat,
Bersama ini kami sampaikan mekanisme penyaluran dana yang akan dilakukan melalui penandatangan kontrak dengan beberapa informasi sebagai berikut :
Lampiran:
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (DITJEN RISTEK) menawarkan kesempatan baru melalui surat nomor 0833/E5/DT.05.00/2024 tanggal 20 Agustus 2024
Menindaklanjuti surat dari Direktorat Riset, Teknologi, dan Pengabdian kepada Masyarakat (DRTPM) – Kemendikbudristek nomor 0791/E5/DT.05.00/2024 tanggal 15 Agustus 2024,
Menindaklanjuti Surat Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran Direktorat Riset, Teknologi, dan Pengabdian kepada Masyarakat Nomor 0784/E5/PG.02.00/2024 tanggal 2 September 2024
Dalam rangka persiapan pelaksanaan monitoring dan evaluasi laporan kemajuan Program Penelitian dan Abmas Dana ITS & Unit Kerja Batch