Sehubungan dengan persiapan pendanaan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat tahun Anggaran 2022, Direktorat Akademik Pendidikan Tinggi Vokasi, Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi membuka penerimaan proposal mulai tanggal 20 Desember 2021 sampai dengan 24 Januari 2022. Penerimaan proposal dibuka untuk Skema dan Program Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Pendidikan Tinggi Vokasi sebagai berikut:
A. Skema Penelitian Dasar
1. Penelitian Dosen Pemula (PDP) 2. Penelitian Tesis Magister (PTM)
B. Skema Penelitian Terapan
1. Penelitian Produk Vokasi (P2V) 2. Penelitian Produk Vokasi Unggulan Perguruan Tinggi (P2VUPT)
C. Skema Pengabdian kepada Masyarakat Pendidikan Tinggi Vokasi terdiri atas :
1. Penerapan Iptek Masyarakat (PIM); 2. Penerapan Iptek Pengembangan Kewilayahan (PIPK);
Ketentuan dan syarat pengajuan proposal skema Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Pendidikan Tinggi Vokasi dan Prodi Vokasi di Perguruan Tinggi Akademik di atas beserta panduan teknis pengusulan melalui simlitabmas sebagaimana tercantum dalam lampiran, atau dapat diunduh melalui https://simlitabmas.kemdikbud.go.id/
Demikian kami sampaikan, atas perhatiannya diucapkan terima kasih.
LAMPIRAN :
1. Surat Pengantar Pemberitahuan Penerimaan Proposal Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Pendidikan Tinggi Tahun Anggaran 2022
2. Surat Penerimaan Proposal Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Pendidikan Tinggi Tahun Anggaran 2022
3. Panduan Pengusulan Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Pendidikan Tinggi Vokasi
4. Panduan Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Pendidikan Tinggi Vokasi
Penerimaan proposal riset Kurita Overseas Research Grant Tahun 2024 telah dibuka, bersama ini kami informasikan kepada para peneliti muda
Sehubungan dengan sudah dirilisnya program PFsains oleh Pertamina Foundation pada tanggal 26 Maret 2024, dengan ini kami informasikan kepada
Sehubungan dengan Program Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat Dana ITS Tahun 2024, dengan ini DRPM ITS memberi kesempatan kepada
Menindaklanjuti surat Direktorat Riset, Teknologi, dan Pengabdian kepada Masyarakat, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi – Kemendikbudristek nomor