DRPM

DIREKTORAT RISET DAN PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT

Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) adalah Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum yang keberadaannya diatur di dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 54Tahun 2015 tentang Statuta Institut Teknologi Sepuluh Nopember.

 

Pasal 3 Ayat (3) Statuta Institut Teknologi Sepuluh Nopember:

Misi ITS di bidang penelitian, berperan secara aktif dalam pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi terutama di bidang kelautan, lingkungan dan permukiman, energi, serta teknologi informasi dan komunikasi yang berwawasan lingkungan melalui kegiatan penelitian yang berkualitas internasional.

Pasal 21 Ayat (1) sampai dengan (4) Statuta Institut Teknologi Sepuluh Nopember:

  1. ITS menyelenggarakan penelitian dasar, penelitian terapan, penelitian pengembangan, dan/atau penelitian industri yang diarahkan untuk menghasilkan inovasi yang bermanfaat bagi pendidikan dan keunggulan bangsa.
  2. Penelitian dikembangkan baik secara mandiri oleh ITS maupun melalui kerja sama dengan lembaga, badan usaha, dan/atau organisasi lain baik nasional maupun internasional.
  3. Kegiatan penelitian dilaksanakan dalam bentuk monodisiplin, multidisiplin, interdisiplin, atau transdisiplin.
  4. Kegiatan penelitian dilaksanakan dengan mematuhi norma dan etika akademik sesuai dengan prinsip otonomi keilmuan yang mengacu pada visi, misi, dan tujuan ITS, serta ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Ketentuan lebih lanjut mengenai kebijakan penelitian diatur dalam Peraturan Senat Akademik Institut Teknologi Sepuluh Nopember Nomor 2 Tahun 2017 tentang Norma dan Kebijakan Penelitian Institut Teknologi Sepuluh Nopember.

 

Pasal 2 Ayat (3) Peraturan Senat Akademik Institut Teknologi Sepuluh Nopember Nomor 2 Tahun 2017:

Tujuan penyelenggaraan Penelitian :

  1. Berperan secara aktif dalam pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni, terutama di bidang kelautan, lingkungan dan permukiman, energi, teknologi informasi dan komunikasi, yang berwawasan lingkungan melalui kegiatan penelitian yang berkualitas internasional
  2. Memberikan kontribusi yang relevan dan berkualitas tinggi dalam pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni bagi kemandirian teknologi, kebutuhan institusi, pembangunan nasional dan internasional
  3. Mengembangkan penelitian yang mengacu pada kebutuhan strategis nasional, keberlanjutan sumber daya yang dimiliki dan peningkatan kemampuan kompetitif secara global
  4. Mengembangkan penelitian sebagai sarana pengembangan kompetensi sumber daya manusia ITS dalam rangka meningkatkan profesionalisme

 

Pasal 3 Ayat (4) Statuta Institut Teknologi Sepuluh Nopember:

Misi ITS di bidang pengabdian kepada masyarakat, memanfaatkan segala sumber daya yang dimiliki untuk ikut serta dalam menyelesaikan problem yang dihadapi oleh masyarakat, industri, pemerintah pusat, dan pemerintah daerah dengan mengedepankan fasilitas teknologi informasi dan komunikasi.

Pasal 26 Ayat (1) sampai dengan (4) Statuta Institut Teknologi Sepuluh Nopember:

  1. ITS menyelenggarakan pengabdian kepada masyarakat dalam dalam bentuk pelayanan, pemberdayaan, dan/atau kerja sama dengan masyarakat sesuai dengan norma, etika, dan sesuai dengan kompetensi akademik yang dimiliki.
  2. Pengabdian kepada masyarakat dilaksanakan oleh ITS secara individu dan/atau berkelompok untuk menerapkan ilmu pengetahuan dan teknologi beserta hasil penelitian dalam upaya pemberdayaan masyarakat, pengembangan industri dan wilayah, memajukan kecerdasan umum, dan mencerdaskan kehidupan bangsa.
  3. Hasil pengabdian kepada masyarakat dimanfaatkan untuk pengayaan pembelajaran dan penelitian serta pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
  4. Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan dan pemanfaatan hasil pengabdian kepada masyarakat diatur dengan Peraturan Rektor.

Kebijakan Pengabdian kepada Masyarakat diatur dalam Peraturan Senat Akademik Institut Teknologi Sepuluh Nopember Nomor 3 Tahun 2017 tentang Norma dan Kebijakan Pengabdian kepada Masyarakat Institut Teknologi Sepuluh Nopember.

Pasal 2 Ayat (2) Peraturan Senat Akademik Institut Teknologi Sepuluh Nopember Nomor 3 Tahun 2017:

Tujuan penyelenggaraan Pengabdian kepada Masyarakat:

  1. Memanfaatkan hasil penelitian dan sumber daya yang dimiliki untuk menyelesaikan masalah yang dihadapi masyarakat, industri, pemerintah pusat, dan pemerintah daerah dengan mengedepankan fasilitas teknologi informasi dan komunikasi;
  2. Memberikan kontribusi yang relevan dan berkualitas tinggi dalam penerapan ilmu pengetahuan, teknologi, desain, dan seni bagi kebutuhan pembangunan nasional dan internasional.

File Terkait :

  1. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 54Tahun 2015 tentang Statuta Institut Teknologi Sepuluh Nopember
  2. Peraturan Senat Akademik Institut Teknologi Sepuluh Nopember Nomor 2 Tahun 2017
  3. Peraturan Senat Akademik Institut Teknologi Sepuluh Nopember Nomor 3 Tahun 2017