Menindaklanjuti surat nomor 64/DST/C3/AL.04.01/2026 tanggal 14 Februari 2026 tentang Penyesuaian Batas Akhir Pelaksanaan dan Laporan Akhir Program Mahasiswa Berdampak 2026, Direktorat Riset dan Pengabdian kepada Masyarakat (DRPM) menyampaikan adanya penyesuaian jadwal pelaksanaan kegiatan serta penyampaian laporan akhir program.
Penyesuaian ini dilakukan dengan mempertimbangkan dinamika pelaksanaan kegiatan di lapangan, termasuk variasi kondisi mitra dan kebutuhan waktu yang lebih memadai bagi mahasiswa dalam menyelesaikan rangkaian aktivitas program. Langkah ini diharapkan dapat mendukung pelaksanaan kegiatan yang lebih optimal, berkualitas, dan tetap selaras dengan capaian luaran yang telah ditetapkan.
Berdasarkan penyesuaian tersebut, batas akhir pelaksanaan kegiatan Program Mahasiswa Berdampak 2026 ditetapkan hingga 20 Maret 2026. Sementara itu, batas akhir penyampaian laporan akhir program ditetapkan hingga 31 Maret 2026. Meskipun terdapat penyesuaian jadwal, target kegiatan tetap mengacu pada pemenuhan 160 Jam Kerja Efektif Mahasiswa (JKEM) sebagaimana diatur dalam panduan program yang berlaku.
Seluruh peserta program diharapkan dapat menyesuaikan perencanaan dan pelaporan kegiatan sesuai dengan ketentuan terbaru ini agar pelaksanaan Program Mahasiswa Berdampak 2026 dapat berjalan dengan baik dan memberikan dampak yang maksimal.
Lampiran:
Direktorat Riset dan Pengabdian kepada Masyarakat (DRPM) Institut Teknologi Sepuluh Nopember akan melaksanakan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Laporan Akhir
Dalam rangka pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi Laporan Kegiatan Penelitian Kemitraan WAEJUC 2025, University of Nottingham Malaysia (UNM) 2026, dan ITS-NTUST 2026, maka dengan ini kami mohon
Dalam rangka diseminasi Call for Proposal RIIM Kolaborasi Internasional – JSPS 2026 sekaligus menjaring masukan dari para pemangku kepentingan,
Dalam rangka memberikan pemahaman mengenai kebijakan, persyaratan, mekanisme, serta tata cara pengusulan proposal Program Riset Kemitraan Internasional (RKI) Tahun