Sesuai dengan Perjanjian Pelaksanaan Penelitian Dana Kemendikbud-Ristek Tahun Anggaran 2021 antara Direktur Riset dan Pengabdian kepada Masyarakat Institut Teknologi Sepuluh Nopember dengan Dosen Peneliti di lingkungan Institut Teknologi Sepuluh Nopember, dengan hormat kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut:
Demikian informasi ini, atas perhatian dan kerjasamanya kami sampaikan terima kasih.
LAMPIRAN :
Menindaklanjuti surat edaran dari Direktur Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat, Nomor 1652/C3/AL.04/2025 tanggal 1 Desember 2025, tentang Pengumuman Penerimaan
Berdasarkan surat Direktur Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Nomor 1661/C3/DT.05.00/2025 tanggal 2 Desember 2025, Direktorat Riset dan Pengabdian kepada
Yth. Bapak/Ibu Peneliti dan Pengabdi di ITS Sehubungan dengan jadwal pelaporan pelaksanaan Penelitian dan Abmas Dana ITS dan Unit
Berdasarkan Surat Keputusan Rektor ITS Nomor 8/IT2/T/HK.00.01/XI/2025 tanggal 10 November 2025 tentang Penerima Dana Hibah Penelitian Program Enhancing Quality