Pemberitahuan Revisi Proposal dan RAB Program Aksara Mahasiswa Tahun 2026

Terbit pada

Jumat, 16 Oktober 2026

Menindaklanjuti Surat Direktur Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Nomor 1417/DST/C3/DT.06.01/2026 tanggal 13 Oktober 2026, bersama ini mohon disampaikan pada para tim pelaksana (terlampir) informasi sebagai berikut :

  • Setiap Ketua Pelaksana penerima pendanaan Program Aksara Mahasiswa Tahun Anggaran 2026 wajib melakukan revisi proposal dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) melalui laman BIMA dengan ketentuan sebagai berikut:
    1. Revisi proposal dilakukan dengan menindaklanjuti catatan dan rekomendasi reviewer serta menyesuaikan rencana kegiatan, jadwal pelaksanaan, dan target luaran;
    2. Proposal hasil revisi yang diunggah melalui laman BIMA menjadi dokumen final yang digunakan sebagai acuan pelaksanaan program;
    3. Revisi RAB disusun berdasarkan besaran pendanaan yang telah ditetapkan, dengan memperhatikan kebutuhan dan jadwal pelaksanaan, target luaran, durasi kegiatan, batasan komponen anggaran, standar biaya, serta catatan atau rekomendasi reviewer. Penyusunan RAB mengacu pada ketentuan penggunaan anggaran dalam Panduan Program Aksara Mahasiswa dan Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2026, serta hanya mencakup pembiayaan kegiatan yang dilaksanakan pada Tahun Anggaran 2026;
    4. Ketua Pelaksana wajib melengkapi dokumen administrasi sesuai dengan ketentuan dalam Panduan Program Aksara Mahasiswa Tahun Anggaran 2026 yang tersedia pada laman BIMA;
    5. Ketua Pelaksana wajib mengisi dan mengunggah Surat Pernyataan Kesanggupan Pelaksanaan Program Aksara Mahasiswa Tahun Anggaran 2026 melalui laman BIMA;
    6. Seluruh proses revisi proposal, penyesuaian RAB, dan pengunggahan dokumen sebagaimana dimaksud pada poin 1 sampai dengan 5 wajib diselesaikan paling lambat tanggal 20 Oktober 2026;
    7. Pelaksanaan Program Aksara Mahasiswa Tahun Anggaran 2026 terhitung mulai tanggal 5 Oktober 2026 sebagaimana tercantum dalam kontrak.
  • Dalam hal Ketua Pelaksana atau anggota Tim Pelaksana telah memenuhi batas kuota keterlibatan sesuai dengan ketentuan program, pergantian keanggotaan diproses sesuai dengan mekanisme dan ketentuan yang berlaku.

 

Apabila terdapat pertanyaan lebih lanjut, dapat menghubungi WA-TU DRPM (0813-3325-0025)

Demikian pemberitahuan ini kami sampaikan. Atas perhatian dan kerja sama yang baik, kami ucapkan terima kasih.

 

Lampiran: