Menindaklanjuti surat Direktur Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Nomor 171/DST/C3/AL.04.01/2026 tanggal 4 Maret 2026 perihal Pengumuman Pelaksanaan Site Visit Evaluasi Keberlanjutan Program Pengabdian kepada Masyarakat Skema Pemberdayaan Berbasis Kewirausahaan dan Pemberdayaan Berbasis Wilayah Usulan Tahun ke-2 dan ke-3 Tahun Anggaran 2026, dengan ini kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut :
- Direktorat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (DPPM) akan menyelenggarakan Site Visit Evaluasi Keberlanjutan Program Pengabdian kepada Masyarakat Skema Pemberdayaan Berbasis Kewirausahaan (PBK) dan Pemberdayaan Berbasis Wilayah (PBW) Usulan Tahun ke-2 dan ke-3 Tahun Anggaran 2026 secara daring (online).
- Site Visit Evaluasi Keberlanjutan merupakan tahapan lanjutan dalam proses seleksi keberlanjutan pendanaan yang bertujuan untuk memverifikasi capaian pelaksanaan program tahun sebelumnya serta menilai kelayakan pendanaan Tahun Anggaran 2026
- Kegiatan Site Visit Evaluasi Keberlanjutan akan dilaksanakan pada tanggal 9–11 Maret 2026 sesuai daftar peserta dan jadwal Pelaksanaan kegiatan dibagi ke dalam beberapa kelompok. Setiap tim pelaksana wajib mengikuti kegiatan sesuai jadwal dan kelompok yang telah ditetapkan oleh DPPM serta tidak diperkenankan berpindah kelompok atau ruang (room).
- Site Visit Evaluasi Keberlanjutan akan dimulai pukul 09.00 WIB. Waktu dan urutan pemaparan peserta bersifat tentatif dan dapat berubah menyesuaikan kondisi selama pelaksanaan Apabila terdapat perubahan waktu, hal tersebut akan diinformasikan oleh DPPM kepada kelompok yang bersangkutan.
- Peserta Site Visit Evaluasi Keberlanjutan adalah pengusul proposal lanjutan (ongoing) Skema PBK dan PBW yang telah dinyatakan lolos seleksi administrasi dan seleksi substansi.
- Penetapan kelayakan pendanaan lanjutan Tahun Anggaran 2026 akan mempertimbangkan hasil Site Visit Evaluasi Keberlanjutan, capaian pelaksanaan program tahun sebelumnya, serta kualitas dan konsistensi proposal lanjutan yang telah diajukan.
- Seluruh tim pelaksana (ketua dan anggota) wajib hadir pada pelaksanaan Site Visit Evaluasi Keberlanjutan. Ketua tim pelaksana yang tidak hadir dan tidak mewakilkan kehadirannya kepada anggota tim akan dianggap mengundurkan diri dari proses seleksi keberlanjutan pendanaan Tahun Anggaran 2026 dan akan menjadi catatan evaluatif bagi DPPM.
- Apabila ketua tim pelaksana tidak dapat hadir karena alasan tertentu (sakit keras, melahirkan, keluarga inti meninggal dunia, kebencanaan, atau kecelakaan), kehadiran dapat diwakilkan oleh anggota tim dengan surat pelimpahan wewenang yang ditandatangani oleh Kepala LP/LPM/LPPM atau lembaga sejenis di perguruan tinggi Surat tersebut wajib disampaikan kepada DPPM pada saat pelaksanaan Site Visit Evaluasi Keberlanjutan.
- Mahasiswa, mitra sasaran, dan mitra pemerintah pelaksana kegiatan wajib hadir dan bersedia untuk dikonfirmasi terkait pelaksanaan program tahun sebelumnya serta rencana keberlanjutan program. Untuk meminimalkan potensi gangguan selama proses diskusi dengan mitra, tim pelaksana dapat menugaskan salah satu anggota tim atau mahasiswa yang terlibat untuk mendampingi mitra sasaran dan/atau mitra pemerintah.
- Ketua tim pelaksana menyampaikan pemaparan slide PowerPoint sesuai dengan ketentuan dalam Panduan Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Tahun 2026. Waktu pemaparan dibatasi paling lama 10 (sepuluh) menit.
- Penilaian terhadap video, poster, dan luaran lainnya dilakukan oleh reviewer berdasarkan dokumen yang telah diunggah pada laman BIMA saat penyampaian laporan akhir Tahun Tim pelaksana tidak diperkenankan melakukan pembaruan terhadap laporan akhir selama periode pelaksanaan Site Visit Evaluasi Keberlanjutan.
- Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi narahubung DPPM a.n. Alman (0821-6958-9210) dan M. Sidik (0812-5492-5592).
Lampiran:
Post Views: 293