DRPM

DIREKTORAT RISET DAN PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT
06 Maret 2026, 11:03

Pelaksanaan Site Visit Program Pemberdayaan Berbasis Kewirausahaan dan Wilayah 2026

Oleh : sunarto@its.ac.id | | Source : -

Menindaklanjuti surat Direktur Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Nomor 171/DST/C3/AL.04.01/2026 tanggal 4 Maret 2026 perihal Pengumuman Pelaksanaan Site Visit Evaluasi Keberlanjutan Program Pengabdian kepada Masyarakat Skema Pemberdayaan Berbasis Kewirausahaan dan Pemberdayaan Berbasis Wilayah Usulan Tahun ke-2 dan ke-3 Tahun Anggaran 2026, dengan ini kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut :

  1. Direktorat Penelitian  dan Pengabdian  kepada Masyarakat  (DPPM)  akan menyelenggarakan Site  Visit Evaluasi Keberlanjutan Program Pengabdian kepada Masyarakat Skema Pemberdayaan Berbasis Kewirausahaan (PBK) dan Pemberdayaan Berbasis Wilayah (PBW) Usulan Tahun ke-2 dan ke-3 Tahun Anggaran 2026 secara daring (online).
  2. Site Visit Evaluasi Keberlanjutan merupakan tahapan lanjutan dalam proses seleksi keberlanjutan pendanaan yang bertujuan untuk memverifikasi capaian pelaksanaan program tahun sebelumnya serta menilai kelayakan pendanaan Tahun Anggaran 2026
  3. Kegiatan Site  Visit  Evaluasi  Keberlanjutan  akan  dilaksanakan  pada  tanggal  9–11  Maret  2026 sesuai  daftar  peserta  dan  jadwal    Pelaksanaan  kegiatan  dibagi  ke  dalam  beberapa kelompok. Setiap tim pelaksana wajib mengikuti kegiatan sesuai jadwal dan kelompok yang telah ditetapkan oleh DPPM serta tidak diperkenankan berpindah kelompok atau ruang (room).
  4. Site Visit Evaluasi Keberlanjutan akan dimulai pukul 09.00 WIB. Waktu dan urutan pemaparan peserta bersifat  tentatif  dan  dapat  berubah  menyesuaikan  kondisi  selama  pelaksanaan  Apabila  terdapat  perubahan  waktu,  hal  tersebut  akan  diinformasikan  oleh  DPPM  kepada kelompok yang bersangkutan.
  5. Peserta Site  Visit  Evaluasi  Keberlanjutan  adalah  pengusul  proposal  lanjutan  (ongoing)  Skema PBK dan PBW yang telah dinyatakan lolos seleksi administrasi dan seleksi substansi.
  6. Penetapan kelayakan  pendanaan  lanjutan  Tahun  Anggaran  2026  akan mempertimbangkan  hasil Site Visit Evaluasi Keberlanjutan, capaian pelaksanaan program tahun sebelumnya, serta kualitas dan konsistensi proposal lanjutan yang telah diajukan.
  7. Seluruh tim  pelaksana  (ketua  dan  anggota)  wajib  hadir  pada  pelaksanaan  Site  Visit  Evaluasi Keberlanjutan. Ketua tim pelaksana yang tidak hadir dan tidak mewakilkan kehadirannya kepada anggota tim akan dianggap mengundurkan diri dari proses seleksi keberlanjutan pendanaan Tahun Anggaran 2026 dan akan menjadi catatan evaluatif bagi DPPM.
  8. Apabila ketua  tim  pelaksana  tidak  dapat  hadir  karena  alasan  tertentu  (sakit  keras,  melahirkan, keluarga  inti meninggal  dunia, kebencanaan, atau kecelakaan), kehadiran dapat diwakilkan  oleh anggota  tim  dengan  surat  pelimpahan  wewenang  yang  ditandatangani  oleh  Kepala LP/LPM/LPPM  atau  lembaga  sejenis  di  perguruan  tinggi    Surat  tersebut  wajib disampaikan kepada DPPM pada saat pelaksanaan Site Visit Evaluasi Keberlanjutan.
  9. Mahasiswa, mitra  sasaran,  dan  mitra  pemerintah  pelaksana  kegiatan  wajib  hadir  dan  bersedia untuk  dikonfirmasi  terkait  pelaksanaan  program  tahun  sebelumnya  serta  rencana  keberlanjutan program.  Untuk  meminimalkan  potensi  gangguan  selama  proses  diskusi  dengan  mitra,  tim pelaksana  dapat  menugaskan  salah  satu  anggota  tim  atau  mahasiswa  yang  terlibat  untuk mendampingi mitra sasaran dan/atau mitra pemerintah.
  10. Ketua tim pelaksana menyampaikan pemaparan slide PowerPoint sesuai dengan ketentuan dalam Panduan Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Tahun 2026. Waktu pemaparan dibatasi paling lama 10 (sepuluh) menit.
  11. Penilaian terhadap  video,  poster,  dan  luaran  lainnya  dilakukan  oleh  reviewer  berdasarkan dokumen yang  telah  diunggah  pada laman BIMA saat  penyampaian  laporan  akhir Tahun  Tim pelaksana tidak diperkenankan melakukan pembaruan terhadap laporan akhir selama periode pelaksanaan Site Visit Evaluasi Keberlanjutan.
  12. Untuk  informasi  lebih  lanjut  dapat menghubungi  narahubung DPPM a.n.  Alman  (0821-6958-9210) dan M. Sidik (0812-5492-5592).

Lampiran:

Berita Terkait