Menindaklanjuti surat nomor 64/DST/C3/AL.04.01/2026 tanggal 14 Februari 2026 tentang Penyesuaian Batas Akhir Pelaksanaan dan Laporan Akhir Program Mahasiswa Berdampak 2026, Direktorat Riset dan Pengabdian kepada Masyarakat (DRPM) menyampaikan adanya penyesuaian jadwal pelaksanaan kegiatan serta penyampaian laporan akhir program.
Penyesuaian ini dilakukan dengan mempertimbangkan dinamika pelaksanaan kegiatan di lapangan, termasuk variasi kondisi mitra dan kebutuhan waktu yang lebih memadai bagi mahasiswa dalam menyelesaikan rangkaian aktivitas program. Langkah ini diharapkan dapat mendukung pelaksanaan kegiatan yang lebih optimal, berkualitas, dan tetap selaras dengan capaian luaran yang telah ditetapkan.
Berdasarkan penyesuaian tersebut, batas akhir pelaksanaan kegiatan Program Mahasiswa Berdampak 2026 ditetapkan hingga 20 Maret 2026. Sementara itu, batas akhir penyampaian laporan akhir program ditetapkan hingga 31 Maret 2026. Meskipun terdapat penyesuaian jadwal, target kegiatan tetap mengacu pada pemenuhan 160 Jam Kerja Efektif Mahasiswa (JKEM) sebagaimana diatur dalam panduan program yang berlaku.
Seluruh peserta program diharapkan dapat menyesuaikan perencanaan dan pelaporan kegiatan sesuai dengan ketentuan terbaru ini agar pelaksanaan Program Mahasiswa Berdampak 2026 dapat berjalan dengan baik dan memberikan dampak yang maksimal.
Lampiran:
Menindaklanjuti Surat Direktur Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Nomor 195/DST/C3/DT.05.00/2026 tanggal 6 Maret 2026 perihal Pengumuman Penerima Pendanaan Penelitian
Sehubungan dengan telah selesainya proses seleksi proposal Program Penelitian JATIM MELAJU Tahun 2026, bersama ini kami sampaikan Daftar Rekomendasi
Menindaklanjuti surat Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, Nomor B-3157/II.5/KS.02/4/2026 tanggal 22 April 2026 perihal Sosialisasi
Dalam rangka mendukung peningkatan partisipasi dosen dan peneliti ITS pada program pendanaan riset nasional, bersama ini kami sampaikan informasi