Menindaklanjuti surat nomor 0198/C3/AL.04/2026 tanggal 30 Januari 2026 perihal Pemberitahuan Revisi Proposal dan RAB Program Mahasiswa Berdampak: Pemberdayaan Masyarakat dalam Pemulihan Dampak Bencana di Sumatra Tahun 2026, bersama ini mohon disampaikan pada para peneliti (terlampir) untuk informasi sebagai berikut :
- Ketua pelaksana Program wajib mengunggah revisi proposal, Rencana Anggaran Biaya (RAB), surat pernyataan kesanggupan pelaksanaan, dengan ketentuan sebagai berikut:
-
- Proposal yang diunggah merupakan proposal yang telah diperbaiki oleh pelaksana dengan memperhatikan catatan/rekomendasi dari reviewer pada laman BIMA.
- Telah melengkapi seluruh dokumen administrasi sesuai ketentuan dalam Panduan Program Mahasiswa Berdampak: Pemberdayaan Masyarakat dalam Pemulihan Dampak Bencana di Sumatra Tahun 2026 yang tercantum pada laman BIMA.
- Revisi substansi proposal wajib dilakukan berdasarkan komentar reviewer untuk menyelaraskan kegiatan, jadwal pelaksanaan, dan target luaran selama masa pelaksanaan kegiatan.
- Revisi RAB wajib dilakukan untuk memaksimalkan dan menyesuaikan penggunaan dana dengan metode, jadwal pelaksanaan, dan target luaran, serta besaran dana yang telah ditetapkan sesuai dengan durasi pelaksanaan penelitian. Revisi RAB harus mengacu pada ketentuan penggunaan anggaran sebagaimana tercantum dalam panduan, memperhatikan catatan atau rekomendasi reviewer, dan mencakup rencana penggunaan anggaran untuk pelaksanaan Tahun Anggaran 2026.
- Surat pernyataan kesanggupan pelaksanaan sesuai dengan format/template yang telah disediakan di laman BIMA.
- Revisi proposal dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) serta Surat pernyataan kesanggupan, wajib diunggah melalui laman https://bima.kemdiktisaintek.go.id paling lambat Senin tanggal 2 Februari 2026, dengan mengikuti Pedoman Unggah Revisi Proposal dan RAB yang terlampir
- Pelaksanaan Program Mahasiswa Berdampak dimulai sejak tanggal yang tercantum dalam kontrak, yakni tanggal 26 Januari 2026.
- Pendanaan Program hanya dapat dicairkan oleh Direktorat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (DPPM) kepada perguruan tinggi pelaksana setelah ketua pelaksana mengunggah Revisi Proposal, Rencana Anggaran Biaya (RAB), dan Surat Pernyataan Kesanggupan Pelaksanaan sesuai ketentuan, serta setelah kontrak pelaksanaan program ditandatangani oleh para pihak yang berwenang, sebagai dasar hukum pencairan pendanaan dan pelaksanaan kegiatan.
- Ketua pelaksana dapat mengalokasikan komponen asuransi keselamatan dan/atau asuransi jiwa bagi pelaksana Program Mahasiswa Berdampak (dosen dan mahasiswa) dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB), sesuai dengan kebijakan dan ketentuan yang berlaku di masing-masing perguruan tinggi.
- Terkait nomor kontrak turunan akan diinformasikan lebih lanjut oleh DRPM.
Lampiran:
Post Views: 336