Menindaklanjuti surat Direktur Jenderal Riset dan Pengembangan Nomor 0535/C/HM.00.03/2025 tanggal 31 Desember 2025 perihal Informasi Honorarium Peneliti, serta merujuk pada informasi yang telah dirilis oleh Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi (https://kemdiktisaintek.go.id/news/article/pemerintah-tetapkan-honor-peneliti-hingga-25-dari-dana-penelitian-kemdiktisaintek-untuk-dorong-produktivitas-riset-nasional) terkait Penetapan Standar Biaya Masukan Lainnya Honorarium Tim Pelaksana Penelitian di Lingkungan Kementerian Tahun Anggaran 2026, bersama ini kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut :
dituangkan dalam bentuk petunjuk teknis yang sosialisasinya akan dilaksanakan secara terpisah. Sosialisasi pertama disampaikan pada Forum Dialog Risbang Akhir Tahun 2025 yang sudah dilaksanakan pada Rabu, 31 Desember 2025.
Lampiran:
Menindaklanjuti Surat Direktur Riset dan Pengabdian Kepada Masyarakat Universitas Brawijaya nomor 01256/DST/UN10.A0502/B/PT/2026 tanggal 10 Juli 2026 perihal Undangan Kegiatan
Sehubungan dengan pelaksanaan kolaborasi riset internasional dalam Program Penelitian IRN, kami sampaikan beberapa informasi sebagai berikut: Bagi peneliti yang
Direktorat Bina Talenta Penelitian dan Pengembangan membuka kesempatan bagi para dosen di lingkungan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi
Menindaklanjuti surat Direktur Jenderal Riset dan Pengembangan Nomor 216/DST/C/TU.02.02/2026 tanggal 24 Juli 2026 perihal Pengumuman Penerima Hibah Diaspora Berdampak