DRPM

DIREKTORAT RISET DAN PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT
05 November 2025, 09:11

Unggah Laporan Kemajuan dan Monev Internal RIKUB 2025

Oleh : sunarto@its.ac.id | | Source : -

Menindaklanjuti surat dari  Direktur Direktur Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat, perihal Pemberitahuan Batas Waktu Pengunggahan Laporan Kemajuan dan Hasil Monitoring dan Evaluasi Internal Riset Konsorsium Unggulan Berdampak (RIKUB) Anggaran 2025, bersama ini kami mengundang para tim peneliti untuk hadir dalam kegiatan Monitoring Evaluasi Laporan Kemajuan Riset Konsorsium Unggulan Berdampak (RIKUB) Anggaran 2025 yang akan di selenggarakan pada :

  • Hari                 : Rabu
  • Tanggal           : 13 November 2025
  • Pukul               : 13.00 – Selesai (Jadwal Terlampir)
  • Agenda            : Monitoring Evaluasi dan Monitoring Evaluasi Internal Program Riset Konsorsium Unggulan Berdampak (RIKUB) Anggaran 2025
  • Media              : Link Zoom Meeting
  • Link Zoom      : its.id/MonevRIKUB
  • Meeting ID      : 997 2668 0121
  • Passcode         : DRPM_ITS

Ketua Peneliti diharapkan untuk :

  1. Unggah dokumen laporan kemajuan, kemajuan, Surat Tanggung Jawab Belanja (SPTB),  dan Surat Pernyataan Dukungan dan Kontribusi Mitra dan catatan harian, luaran wajib, serta dokumen pendukung lainnya yang relevan ke laman BIMA dan SIMPel dengan mengacu pada Panduan Program Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Negeri Program Riset  Konsorsium  Unggulan  Berdampak  (RIKUB) 2025 dengan batas waktu tanggal 12 November 2025. Tata cara pengunggahan secara rinci dapat dilihat pada lampiran 1.
  2. Pengisian laporan kemajuan dapat dilaksanakan setelah pelaksana mengunggah revisi proposal dan RAB
  3. Menyiapkan isi PPT (5-7 halaman sesuai panduan) yang berisi cover, permasalahan, fishbone program, rencana dan realisasi produk/prototipe, luaran yang telah dicapai, kerjasasama tim,kerjasama mitra,dan kendala serta rencana penyelesaiannya. Template PPT dapat diunduh pada : id/TemplatePPT
  4. Waktu Presentasi dan Diskusi Tanya Jawab maksimal 30 Menit
  5. Menggunakan Virtual Background yang disediakan pada tautan :id/vbmonev
  6. Mengisi daftar hadir monev pada tautan : id/DaftarHadirMonevKemajuan2025
  7. Menyiapkan Dokumen Bukti Luaran (produk/prototipe, Artikel, HKI, dll)
  8. Dokumentasi Video dapat dikirimkan id/VideoRisetITS untuk diunggah ke youtube DRPM ITS
  9. Kewajiban pembayaran pajak PPh 21 dan PPh 23 atas penggunaan dana penelitian dan abmas, dengan mekanisme permohonan pembayaran pajak yang dapat dilakukan melalui pengisian tautan berikut https://its.id/ajuanpajakPPMDRPM. Narahubung pajak penelitian dan abmas: 0813-3325-0025 (Umi Latifah – DRPM ITS);
  10. Kelengkapan dokumen unggah laporan (termasuk laporan kewajiban pembayaran pajak) menjadi persyaratan dalam pencairan dana tahap kedua pelaksanaan kegiatan

Untuk keterangan lebih lanjut, dapat menghubungi narahubung: Restu (0813-3325-0025).

Lampiran:

Berita Terkait