Batas Waktu Unggah Laporan Kemajuan dan Monev Internal Tahun 2025 - Direktorat Riset dan Pengabdian kepada Masyarakat ITS

Menindaklanjuti surat dari  Direktur Hilirisasi dan Kemitraan perihal Pemberitahuan Batas Waktu Pengunggahan Laporan Kemajuan dan Hasil Monitoring dan Evaluasi Internal Program Hilirisasi Riset-Pengujian Model dan Prototipe Tahun Anggaran 2025, bersama ini kami mengundang para tim peneliti untuk hadir dalam kegiatan Monitoring Evaluasi Laporan Kemajuan Program Hilirisasi Riset-Pengujian Model dan Prototipe Tahun Anggaran 2025 yang akan di selenggarakan pada :

Ketua Peneliti diharapkan untuk :

  1. Unggah dokumen laporan kemajuan, laporan penggunaan anggaran 80%, catatan harian, dokumen kemajuan luaran wajib, serta dokumen pendukung lainnya yang relevan ke laman BIMA dan SIMPel dengan mengacu pada Panduan Program Hilirisasi Riset-Pengujian Model dan Prototipe Tahun 2025 dengan batas waktu tanggal 18 Oktober 2025. Tata cara pengunggahan secara rinci dapat dilihat pada lampiran 1.
  2. Menyiapkan isi PPT (5-7 halaman sesuai panduan) yang berisi cover, permasalahan, fishbone program, rencana dan realisasi produk/prototipe, luaran yang telah dicapai, kerjasasama tim,kerjasama mitra,dan kendala serta rencana penyelesaiannya. Template PPT dapat diunduh pada : its.id/TemplatePPT
  3. Waktu Presentasi dan Diskusi Tanya Jawab maksimal 20 Menit
  4. Menggunakan Virtual Background yang disediakan
  5. Mengisi daftar hadir monev pada tautan : its.id/DaftarHadirMonevKemajuan2025
  6. Dokumen Bukti Luaran (produk/prototipe, Artikel, HKI, dll)
  7. Dokumentasi Video dapat dikirimkan its.id/VideoRisetITS untuk diunggah ke youtube DRPM ITS
  8. Kewajiban pembayaran pajak PPh 21 dan PPh 23 atas penggunaan dana penelitian dan abmas, dengan mekanisme permohonan pembayaran pajak yang dapat dilakukan melalui pengisian tautan berikut https://its.id/ajuanpajakPPMDRPM;
  9. Kelengkapan dokumen unggah laporan (termasuk laporan kewajiban pembayaran pajak) menjadi persyaratan dalam pencairan dana tahap kedua pelaksanaan kegiatan

Contact Person Pajak dan BIMA:

Lampiran:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *