DRPM

DIREKTORAT RISET DAN PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT
15 September 2025, 14:09

Pemberitahuan Revisi Proposal dan RAB Program Mahasiswa Berdampak, Program Skema Pemberdayaan Wilayah dan Kewirausahaan, serta Program Pengabdian kepada Masyarakat Batch III

Oleh : itsdrpm | | Source : -

Menindaklanjuti surat nomor 0994/C3/AL.04/2025 tanggal 13 September 2025 perihal Revisi Proposal dan RAB Program Mahasiswa Berdampak, Program Skema Pemberdayaan Wilayah dan Kewirausahaan, serta Program Pengabdian kepada Masyarakat Batch III, bersama ini mohon disampaikan pada para peneliti (terlampir) untuk informasi sebagai berikut :

  1. Ketua pelaksana wajib mengunggah revisi proposal, RAB (Rencana Anggaran Biaya), dan surat pernyataan kesanggupan pelaksanaan, dengan ketentuan sebagai berikut:
    • Proposal yang diunggah merupakan substansi proposal yang telah diperbaiki oleh pelaksana dengan memerhatikan catatan/rekomendasi dari reviewer pada laman BIMA.
    • Telah melengkapi seluruh dokumen administrasi sesuai ketentuan dalam Panduan Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat Tahun 2025 dan Panduan Program Mahasiswa Berdampak: Pemberdayaan Masyarakat oleh Badan Eksekutif Mahasiswa Tahun 2025.
    • Revisi substansi proposal wajib dilakukan berdasarkan komentar reviewer untuk menyelaraskan kegiatan dan target luaran dengan jadwal pelaksanaan selama masa pelaksanaan kegiatan.
    • Pelaksana tidak diperkenankan melakukan perubahan terhadap target luaran wajib, mitra sasaran dan lokasi kegiatan.
    • Revisi RAB wajib dilakukan untuk memaksimalkan dan menyesuaikan penggunaan dana dengan metode, jadwal pelaksanaan, dan target luaran, serta besaran dana yang telah ditetapkan sesuai dengan durasi pelaksanaan kegiatan. Revisi RAB harus mengacu pada ketentuan penggunaan anggaran sebagaimana tercantum dalam panduan, memperhatikan catatan atau rekomendasi reviewer, dan mencakup rencana penggunaan anggaran untuk pelaksanaan Tahun Anggaran 2025.
    • Surat pernyataan kesanggupan pelaksanaan diunggah sesuai dengan format/template yang telah disediakan di laman BIMA.
  2. Revisi proposal dan RAB serta surat pernyataan kesanggupan pelaksanaan, wajib diunggah melalui laman https://bima.kemdiktisaintek.go.id paling lambat tanggal 19 September 2025, sesuai Pedoman Unggah Revisi Proposal dan RAB yang terlampir.
  3. Pelaksanaan Program Pengabdian kepada Masyarakat Skema Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Wilayah dan Kewirausahaan, Program Pengabdian kepada Masyarakat Skema Pemberdayaan Berbasis Masyarakat Batch III, dan Program Mahasiswa Berdampak: Pemberdayaan Masyarakat oleh Badan Eksekutif Mahasiswa dimulai sejak tanggal yang tertera dalam kontrak, yakni tanggal 10 September 2025.
  4. Pendanaan Program Program Pengabdian kepada Masyarakat Skema Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Wilayah dan Kewirausahaan, Program Pengabdian kepada Masyarakat Skema Pemberdayaan Berbasis Masyarakat Batch III, dan Program Mahasiswa Berdampak: Pemberdayaan Masyarakat oleh Badan Eksekutif Mahasiswa hanya dapat dicairkan oleh Direktorat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (DPPM) kepada perguruan tinggi atau LLDIKTI setelah ketua pelaksana mengunggah revisi proposal, Rencana Anggaran Biaya (RAB), dan surat pernyataan kesanggupan pelaksanaan.
  5. Ketua LP/LPM/LPPM atau lembaga sejenis lainnya dimohon untuk menyampaikan informasi tersebut kepada para ketua pelaksana di perguruan tinggi masing-masing, serta melakukan pemantauan terhadap proses pengunggahan revisi yang dimaksud.

Untuk keterangan lebih lanjut, dapat menghubungi narahubung: 0813-3325-0025 (Admin DRPM).

Lampiran:

Berita Terkait