DRPM

DIREKTORAT RISET DAN PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT
03 September 2025, 09:09

PTTI dan PISN Kemdiktisaintek 2025 Buka Penerimaan Proposal

Oleh : itsdrpm | | Source : -

Penerimaan Proposal Program Transformasi Teknologi dan Inovasi (PTTI) serta Program Inovasi Seni Nusantara (PISN) Tahun Anggaran 2025

Menindaklanjuti surat Direktur Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Nomor 0852/C3/AL.04/2025 tanggal 28 Agustus 2025 perihal Pengumuman Penerimaan Proposal Program Transformasi Teknologi dan Inovasi (PTTI) serta Program Inovasi Seni Nusantara (PISN) Tahun Anggaran 2025, bersama ini kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut:


Program Transformasi Teknologi dan Inovasi (PTTI)

PTTI merupakan skema pengabdian masyarakat untuk mempercepat hilirisasi teknologi & inovasi hasil riset perguruan tinggi, dengan fokus pada ekonomi kreatif, ekonomi hijau, dan ekonomi biru. Program berdurasi 6 bulan (tahun tunggal). Indikator keberhasilan berupa hilirisasi produk riset dan peningkatan ekonomi masyarakat.

Manfaat Utama:

  • Kolaborasi PT – mitra sasaran – pemerintah desa/kelurahan.
  • Pemanfaatan hasil riset unggulan sesuai kebutuhan masyarakat produktif.
  • Peningkatan kesejahteraan, produktivitas, dan kemandirian ekonomi lokal.

Pendanaan & Ketentuan:

  • Dana maksimal Rp150.000.000.
  • Minimal 50% anggaran untuk teknologi & inovasi dalam bentuk barang berwujud bagi mitra.
  • Durasi kegiatan: 6 bulan dalam tahun anggaran berjalan.
  • Biaya pelatihan maks. 15%, perjalanan dalam negeri maks. 20%, upah & jasa maks. 10%, biaya lainnya (luaran wajib) maks. 5%.

Kriteria Pengusul:

  • Dosen tetap PT klaster Mandiri/Utama, aktif di PDDIKTI, memiliki ID SINTA.
  • Ketua tim: SINTA Score Overall ≥500 (saintek) atau ≥250 (soshum), jabatan minimal Lektor, punya pengalaman hibah pengabdian/paten.
  • Anggota: minimal S-2, jabatan Asisten Ahli, SINTA Score Overall ≥400 (saintek) atau ≥200 (soshum).
  • Tim 1 ketua + 2–3 anggota dari PT yang sama.
  • Wajib melibatkan 3 mahasiswa aktif (ber-NIM).
  • Wajib menangani min. 2 kelompok mitra produktif secara ekonomi (petani, nelayan, pengrajin, koperasi, dsb.), serta melibatkan mitra pemerintah desa/kelurahan.

Luaran Wajib:

  • Minimal 1 produk unggulan dari masing-masing mitra sasaran.
  • Peningkatan keberdayaan 2 kelompok mitra (aspek produksi, manajemen, pemasaran).
  • Artikel ilmiah populer/media nasional, video, dan poster.
  • Seminar Dampak di akhir kegiatan.

Program Inovasi Seni Nusantara (PISN)

PISN adalah skema pengabdian masyarakat untuk menerapkan inovasi seni agar memberi dampak nyata di komunitas, memperkuat ekosistem seni budaya lokal, dan mendorong hilirisasi karya seni, desain, & media.

Pendanaan & Ketentuan:

  • Dana maksimal Rp80.000.000; durasi 6 bulan.
  • Minimal 50% anggaran untuk peralatan & inovasi seni berwujud bagi mitra.
  • Biaya pelatihan maks. 15%, perjalanan maks. 20%, upah & jasa maks. 10%, biaya lainnya (luaran wajib) maks. 5%.

Kriteria Pengusul:

  • Dosen tetap PT, aktif PDDIKTI, ID SINTA, jabatan minimal Asisten Ahli, SINTA Score Overall ≥25.
  • Tim maks. 4 orang (1 ketua, 2–3 anggota), multidisiplin (min. 2 rumpun ilmu berbeda).
  • Wajib melibatkan 3 mahasiswa aktif.
  • Mitra sasaran: kelompok seni/desain/media (≥5 orang).

Luaran Wajib:

  • Peningkatan keberdayaan 1 kelompok mitra (≥2 aspek sosial kemasyarakatan + 1 aspek produksi/manajemen/pemasaran).
  • Minimal 1 produk inovasi seni/desain/media.
  • Artikel populer/media massa, video, poster.

Ketentuan Umum Pengusulan

Periode pengusulan: 2–16 September 2025 (23.59 WIB) via BIMA dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Pengusulan proposal mengikuti ketentuan Panduan Program Transformasi Teknologi dan Inovasi (PTTI) (Lampiran I) dan Panduan Program Inovasi Nusantara (PISN) (Lampiran 2) yang diunggah melalui laman BIMA.
  2. Proposal dapat di-submit/dikirim oleh pengusul yang sesuai dengan kriteria mulai tanggal 2 September sampai dengan 16 September 2025 pukul 23:59 WIB melalui laman https://bima.kemdiktisaintek.go.id/.
  3. Proposal yang telah di-submit wajib dilakukan pengecekan kelengkapan administrasi oleh Ketua LP/LPM/LPPM sebelum dilakukan persetujuan melalui laman BIMA. Persetujuan proposal paling lambat pada tanggal 17 September 2025 pukul 23:59 WIB.
  4. Proposal dengan status “ditolak” oleh Ketua LP/LPM/LPPM tidak dapat diperbaiki.
  5. Proposal dengan status “dikembalikan menjadi draft” oleh Ketua LP/LPM/LPPM maka pengusul akan dapat memperbaiki proposal tersebut. Setelah proposal diperbaiki, pengusul wajib melakukan submit/kirim ulang dan menunggu persetujuan Ketua LP/LPM/LPPM
  6. Proposal dengan status “disetujui” oleh Ketua LP/LPM/LPPM merupakan proposal yang kemudian akan dilakukan verifikasi administrasi dan seleksi substansi oleh Direktorat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (DPPM).
  7. Proposal PTTI dan PISN yang lolos seleksi administrasi serta memenuhi kriteria penilaian substansi akan ditetapkan sebagai penerima pendanaan
  8. Bersama ini kami lampirkan Panduan Program Transformasi Teknologi dan Inovasi (PTTI) serta Program Inovasi Seni Nusantara (PISN) untuk dapat dipelajari lebih lanjut.

Sosialisasi PISN

Sosialisasi PTTI

Lampiran:

Berita Terkait