Menindaklanjuti surat Direktur Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Nomor 0677/C3/AL.04/2025 tanggal 9 Agustus 2025 perihal Pengumuman Perpanjangan Penerimaan Proposal Program Mahasiswa Berdampak Tahun Anggaran 2025, , maka bersama ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
- Usulan proposal yang telah terdaftar dengan status draft, namun belum dilengkapi dan belum di-submit melalui laman https://bima.kemdiktisaintek.go.id hingga tanggal 7 Agustus 2025 pukul 23.59 WIB, akan diberikan perpanjangan waktu hingga tanggal 12 Agustus 2025 pukul 23:59 WIB;
- Usulan proposal dengan status “dikembalikan menjadi draft” oleh Ketua LP/LPM/LPPM dapat diperbaiki oleh ketua pengusul untuk di-submit kembali paling lambat tanggal 12 Agustus 2025 pukul 23:59 WIB;
- Proposal yang telah di-submit, namun belum di-approve oleh Ketua LP/LPM/LPPM hingga tanggal 7 Agustus 2025 pukul 23.59 WIB, maka akan diberikan perpanjangan waktu approval hingga tanggal 13 Agustus 2025 pukul 23:59 WIB;
- Selama masa perpanjangan waktu approval pada tanggal 13 Agustus 2025, Ketua LP/LPM/LPPM tidak dapat mengembalikan proposal menjadi draft, melainkan hanya dapat memberikan persetujuan atau penolakan terhadap usulan proposal.
Lampiran:
- Surat DRPM ITS, Nomor: 3236/IT2.IV.1/B/TU.00.09/VIII/2025, Perihal: Pengumuman Perpanjangan Penerimaan Proposal Program Mahasiswa Berdampak Tahun Anggaran 2025
- Surat Direktur Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Nomor 0677/C3/AL.04/2025 Perihal Pengumuman Perpanjangan Penerimaan Proposal Program Mahasiswa Berdampak Tahun Anggaran 2025