Menindaklanjuti surat Direktur Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Nomor 0323/C3/AL.04/2025tanggal 12 Juli 2025 perihal Pemberitahuan Perubahan Ketentuan Kunjungan Lapang dalam Program Pengabdian kepada Masyarakat Tahun 2025, bersama ini kami sampaikan adanya penyesuaian terhadap ketentuan teknis dalam Panduan Pelaksanaan, khususnya terkait jumlah kunjungan lapang yang wajib dilaksanakan oleh pelaksana kegiatan. Adapun rincian penyesuaian terhadap ketentuan teknis kunjungan lapang dalam Panduan Pelaksanaan.
Program Pengabdian kepada Masyarakat Tahun 2025 adalah sebagai berikut:
Penyesuaian ini dilakukan berdasarkan hasil evaluasi internal dan rasionalisasi atas ketersediaan pendanaan, dengan tetap menjamin efektivitas dan mutu pelaksanaan kegiatan di lapangan. Pelaksanaan kunjungan diharapkan tetap berlangsung secara optimal tanpa mengurangi kualitas maupun capaian program.
Lampiran:
Menindaklanjuti surat Direktur Jenderal Riset dan Pengembangan Nomor 216/DST/C/TU.02.02/2026 tanggal 24 Juli 2026 perihal Pengumuman Penerima Hibah Diaspora Berdampak
Sehubungan dengan pelaksanaan penelitian Program EQUITY WCU ITS Dana Kolaborasi LPDP – Kemdiktisaintek Tahun Anggaran 2025 yang akan selesai
Yth. Bapak/Ibu Tim Pengusul Program Riset PUI-PT Tahun 2026, Menindaklanjuti surat Direktur Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Nomor 851/DST/C3/DT.05.00/2026
Menindaklanjuti surat Direktur Hilirisasi dan Kemitraan Nomor 532/DST/C4/AL.04.00/2026 tanggal 9 Juli 2026 perihal Penerimaan Proposal Program Hilirisasi dan Kemitraan,