Berdasarkan:
- Surat Keputusan Rektor ITS Nomor 63/IT2/T/HK.00.01/VI/2025 tanggal 2 Juni 2025 tentang Penerima Hibah Pengabdian kepada Masyarakat (Abmas) Dana ITS Batch 1 Tahun 2025 (terlampir);
- Surat Keputusan Rektor ITS Nomor 69/IT2/T/HK.00.01/VI/2025 tanggal 2 Juni 2025 tentang Penerima Hibah Penelitian Dana ITS Batch 1 Tahun 2025 (terlampir);
Dengan ini disampaikan informasi penting terkait mekanisme penandatanganan surat perjanjian penugasan kegiatan sebagai berikut:
Mekanisme Penandatanganan Kontrak
- Ketua kegiatan penerima pendanaan dapat mengunduh dokumen PDF kontrak melalui akun SIMPel ITS masing-masing pada menu Kontrak Kerja.
- Dokumen kontrak dicetak berwarna pada kertas ukuran A4, dibubuhi materai, dan ditandatangani oleh Ketua Tim.
- Jumlah materai yang dibutuhkan adalah sebanyak 5 (lima) lembar materai Rp 10.000.
- Berkas kontrak yang telah ditandatangani dikirimkan ke Kantor DRPM ITS paling lambat:
- Hari/Tanggal: Jumat, 11 Juli 2025
- Waktu: Maksimal pukul 15.00 WIB
- Untuk skema Penelitian Konsorsium (Flagship dan Kolaborasi Pusat), penandatanganan surat perjanjian dilakukan oleh ketua sub judul.
Informasi Tambahan
- Apabila terdapat pertanyaan atau memerlukan informasi lebih lanjut, silakan menghubungi Admin DRPM melalui WhatsApp di nomor: +62 813-3325-0025.
Lampiran
- Surat DRPM ITS, Nomor: 3338/IT2.IV.1/B/TU.00.09/VII/2025, Perihal: Pelaksanaan Penandatanganan Surat Perjanjian Penugasan Penelitian dan Abmas Dana ITS Batch 1 Tahun 2025