Menindaklanjuti surat Direktur Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Nomor 0227/C3/AL.04/2025 tanggal 27 Juni 2025 perihal Pengumuman Penerimaan Proposal Program Kosabangsa Tahun Anggaran 2025, serta dalam rangka mengoptimalisasikan proses penerimaan proposal Program Kosabangsa, bersama ini kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut:
Selama masa perpanjangan waktu approval pada tanggal 1 Juli 2025, Ketua LP/LPM/LPPM tidak dapat mengembalikan proposal menjadi draft, melainkan hanya dapat memberikan persetujuan atau penolakan terhadap usulan proposal.
Menindaklanjuti surat Direktur Jenderal, Direktorat Jenderal Riset dan Pengembangan Nomor 0480/C/DT.05.00/2025 tanggal 5 Desember 2025 perihal Pengumuman Penerimaan Usulan
Menindaklanjuti surat edaran dari Direktur Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat, Nomor 1652/C3/AL.04/2025 tanggal 1 Desember 2025, tentang Pengumuman Penerimaan
Berdasarkan surat Direktur Hilirisasi dan Kemitraan Direktorat Jenderal Riset dan Pengembangan Nomor 1070/C4/AL.04/2025 tanggal 1 Desember 2025, Direktorat Riset
Berdasarkan surat Direktur Hilirisasi dan Kemitraan, Direktorat Jenderal Riset dan Pengembangan Nomor 1067/C4/AL.04/2025 tanggal 1 Desember 2025, Direktorat Riset