Menindaklanjuti surat Direktur Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Nomor 0227/C3/AL.04/2025 tanggal 27 Juni 2025 perihal Pengumuman Penerimaan Proposal Program Kosabangsa Tahun Anggaran 2025, serta dalam rangka mengoptimalisasikan proses penerimaan proposal Program Kosabangsa, bersama ini kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut:
Selama masa perpanjangan waktu approval pada tanggal 1 Juli 2025, Ketua LP/LPM/LPPM tidak dapat mengembalikan proposal menjadi draft, melainkan hanya dapat memberikan persetujuan atau penolakan terhadap usulan proposal.
Dalam rangka pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi Laporan Kegiatan Penelitian Kemitraan WAEJUC 2025, University of Nottingham Malaysia (UNM) 2026, dan ITS-NTUST 2026, maka dengan ini kami mohon
Dalam rangka diseminasi Call for Proposal RIIM Kolaborasi Internasional – JSPS 2026 sekaligus menjaring masukan dari para pemangku kepentingan,
Dalam rangka memberikan pemahaman mengenai kebijakan, persyaratan, mekanisme, serta tata cara pengusulan proposal Program Riset Kemitraan Internasional (RKI) Tahun
Direktorat Riset dan Pengabdian kepada Masyarakat (DRPM) ITS menginformasikan bahwa batas waktu penerimaan proposal Program Kosabangsa Tahun 2026 resmi