Pemberitahuan Revisi Proposal dan RAB Program Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Tahun Anggaran 2025 - Direktorat Riset dan Pengabdian kepada Masyarakat ITS

Menindaklanjuti surat nomor 0094/C3/AL.04/2025 tanggal 3 Juni 2025 perihal Pemberitahuan Revisi Proposal dan RAB Program Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Tahun Anggaran 2025, bersama ini kami sampaikan pada para peneliti  untuk informasi sebagai berikut :

  1. Ketua pelaksana Program Penelitian usulan baru dan lanjutan wajib mengunggah revisi proposal, Rencana Anggaran Biaya (RAB), surat pernyataan kesanggupan pelaksanaan dan pakta integritas, dengan ketentuan sebagai berikut:
  1. Ketua pelaksana Program Pengabdian kepada Masyarakat usulan baru dan lanjutan wajib mengunggah revisi proposal, RAB, dan surat pernyataan kesanggupan pelaksanaan, dengan ketentuan sebagai berikut:
  1. Revisi proposal dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) untuk Program Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat, serta surat pernyataan kesanggupan pelaksanaan, wajib diunggah melalui laman https://bima.kemdiktisaintek.go.id paling lambat tanggal 11 Juni 2025, dengan mengikuti Pedoman Unggah Revisi Proposal dan RAB yang terlampir
  2. Pelaksanaan Program Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat dimulai sejak tanggal penandatanganan kontrak, yaitu 28 Mei 2025
  1. Pendanaan Program Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat hanya dapat dicairkan oleh Direktorat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (DPPM) kepada perguruan tinggi, LLDIKTI, atau LPPM setelah ketua pelaksana mengunggah revisi proposal, Rencana Anggaran Biaya (RAB), dan surat pernyataan kesanggupan pelaksanaan
  2. Beberapa tanggal penting dalam kontrak yaitu:
  1. Terkait nomor kontrak turunan akan diinformasikan lebih lanjut oleh DRPM.
  2. Terkait tata kelola keuangan yang akuntabel dan patuh terhadap regulasi perpajakan, seluruh dana penelitian yang dikelola oleh DRPM ITS akan dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 atas honorarium atau imbalan yang dianggarkan melalui dana kegiatan penelitian. Kewajiban ini merupakan bentuk tanggung jawab institusional DRPM ITS terhadap peraturan negara dan sekaligus melindungi individu dari risiko sanksi perpajakan. Sehubungan dengan hal tersebut, mohon kepada seluruh pelaksana penelitian untuk mengisi RAB secara lengkap dan benar, serta memastikan kelengkapan data perpajakan seperti NPWP, guna kelancaran proses pencairan dana dan pelaporan pajak melalui tautan : https://its.id/RABdanHonorPPMDRPM

Untuk keterangan lebih lanjut, dapat menghubungi narahubung: 081333250025 (DRPM ITS)

Lampiran:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *