Kegiatan
Berdasarkan pada Peraturan Senat Akademik ITS (SA ITS) Nomor 1 Tahun 2017 Pasal 3 poin (a) hingga (f), Dewan Profesor memiliki tugas sebagai berikut: a) Menegakkan integritas moral dan etika sivitas akademika ITS; b) Mengembangkan pemikiran atau pandangan serta memberi masukan dan penyelesaiannya terkait isu strategis yang dihadapi bangsa dan negara melalui SA; c) Memberikan pemikiran atau pandangan dalam rangka pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui SA; d) Mengembangkan dan menanamkan nilai kemanusiaan dan kebangsaan kepada sivitas akademika ITS dan masyarakat; e) Memimpin dan membina pengembangan budaya akademik; dan f) Memberikan pertimbangan dan masukan kepada SA terkait pelaksanaan tugas dan wewenang SA atas permintaan SA.