Standar Operasional Prosedur: Pelaporan Kejahatan Cyber ke Tim CSIRT ITS
Tujuan:
SOP ini bertujuan untuk memberikan panduan bagi semua civitas akademika Institut Teknologi Sepuluh Nopember dalam melaporkan kejadian kejahatan cyber kepada tim CSIRT ITS untuk penanganan yang tepat dan cepat.
Pengertian:
Kejahatan cyber mencakup segala bentuk tindakan kriminal yang melibatkan penggunaan teknologi informasi atau jaringan komputer, termasuk tetapi tidak terbatas pada serangan malware, pencurian data, kebocoran informasi sensitif, dan pelanggaran keamanan lainnya.
Langkah-langkah Pelaporan:
Tindak Lanjut: